Janji Presiden Jokowi menyetarakan perangkat desa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil/ PNS Golongan II A jadi pergunjingan publik. Janji itu diungkap Jokowi jelang debat capres di pilpres 2019. Penyetaraan ini nantinya akan membuat perangkat desa bergaji paling minimum Rp1,9 juta.
Jokowi menyatakan keputusan tersebut telah dibicarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Janji penyetaraan perangkat desa menjadi ASN IIA memang bukan barang baru. Hal itu pernah dijanjikan mantan wali kota Solo saat kampanye jelang Pilpres 2014. Jokowi-Jusuf Kalla berjanji serupa, namun akan dilakukan bertahap.
Direktur Riset Populi Center, Usep S Ahyar mengatakan pengangkatan perangkat desa menjadi ASN memiliki dua kepentingan: tata kelola anggaran negara dan politik.
“Peningkatkan kualitas aparat desa untuk mengelola APBN, dan kemungkinan pencitraan,” ujar Usep kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/1).
Dalam konteks peningkatan tata kelola APBN, Usep menyebut tuntutan perangkat desa untuk menjadi ASN sudah lama terjadi, yakni ketika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dipecah menjadi tiga UU, yakni menjadi UU Pemerintah Daerah, UU Kepala Daerah, dan UU Desa.
Pada proses itu, kata Usep, terdapat aturan mengenai pengangkatan sekretaris desa untuk diangkat menjadi ASN. Hal itu diatur dalam rangka untuk mengawal pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pembelian dan Belanja Negara (APBN).
“Dulu sekretaris desa diangkat menjadi pegawai negeri karena mereka akan mengelola uang APBN. Dan uang APBN itu harus dikelola oleh aparat pemerintah, dalam hal ini ASN. Sebab perangkat desa itu bukan ASN,” ujarnya.
Dari kebijakan itu, sambungnya, telah menimbulkan kecemburuan horizontal di tingkat perangkat desa. Ia menyebut perangkat desa yang setingkat dengan sekretaris desa merasa tidak mendapat haknya meski memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola APBN.
Terlebih, ia membeberkan urgensi pengangkatan itu terkait dengan besarnya anggaran negara yang dikucurkan ke desa. Perangkat desa, kata dia, tidak akan bisa bekerja dengan optimal jika tidak mendapat peningkatan kapasitas dan kesejahteraan.
“Maka kalau mau berkepentingan untuk meningkatkan pembangunan di desa ya aparatnya harus berkompeten. Ya mungkin salah satu caranya lewat meningkatkan aparat desa menjadi profesional,” ujar Usep.
Kesan Pencitraan tak Terhindarkan
Terkait dengan kepentingan politik, Usep menilai penilaian publik tak bisa dihindarkan. Sebab, rencana itu baru direspons jelang Pilpres 2019. Ia melihat Jokowi mengincar efek elektoral dari pemilih desa lewat rencana menjadikan perangkat desa setara ASN golongan II.
“Itu tidak bisa dihindari, terlebih digoreng. Jadi ada unsur pencitraan yang terbangun lewat hal itu,” ujarnya. Meski demikian, Usep mengatakan kebijakan yang dibuat oleh Jokowii menjelang pemilu merupakan keuntungan sebagai calon incumbent. Ia menyebut tindakan yang dilakukan Jokowi juga pernah dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono lewat program pembagian Bantuan Langung Tunai saat mencalonkan diri kembali sebagai capres.
Terkait hal itu, ia pun menilai pengelenggara pemilu, terutama Badan Pengawas Pemilu untuk mengambil solusi menyelesaikan polemik tersebut. “Kerawanan dari incumbent itu menggunakan program-program pemerintah yang dikondisikan dengan kepentingan pemilu. Ini yang harus dijawab juga oleh penyelenggara pemilu bagaimana mengatasi ini,” ujar Usep.
Lebih dari itu, ia juga mengingatkan desa tidak lagi bersifat patron klien, di mana kepala desa dapat mengintervensi aparat desa. Ia menyebut desa saat ini lebih terbuka dalam menentukan pilihan politiknya. “Sekarang dengan pemilihan yang relatif ketularan pilkada segala macam ya tidak sekuat itu yang namanya kepala densa dan aparatur desanya itu,” ujarnya.[]
Nuansa Politis Jokowi di Balik Janji Perangkat Desa Naik Gaji
- Advertisement -