SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani MoU komitmen bersama dalam rangka melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Pendopo Gubernur Banten pada Senin (31/10/2022).
Al mengatakan, bahwa dengan adanya SPPT-TI dan e-Berpadu dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang peradilan.
“Masyarakat Banten mendapat kesempatan untuk dilayani dengan mudah, cepat, lebih mudah atas hak-hak hukum. Yang tentu pemerintah hadir, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat” jelas Al
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum yakini Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Kemenkumham RI.
Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan. Selain itu, dengan keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan benar dan adil, sehingga dapat mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Sementara e-Berpadu adalah integrasi berkas pidana antar penegak hukum. Aplikasi ini hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan diantaranya pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan ijin atau persetujuan penggeledahan, pengajuan penetapan ijin atau penyitaan dan pengajuan perpanjangan penahanan.
“Umpamanya mau ijin besuk cukup melalui aplikasi, nanti ijinnya keluar, langsung diunduh, langsung bisa ke LP. kalo selama ini kan kita mengikuti berkas itu sedang diperiksa di pengadilan, ini cukup melalui aplikasi. Ini salah satu contoh memudahkan pelayanan masyarakat,” ujar Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto
“Disamping itu,ini memudahkan peradilan untuk mengontrolnya, perkara itu sampai dimana, penahannya sampai kapan, ini memudahkan kami,” tambahnya.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Andriani Nurdin, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendry Marpaung, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kapolda Metro Jaya yang diwakilkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Hariyadi serta turut menghadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Hakim Agung Mahkamah Agung RI Dwiarso Budi Santiarto. (bum)




