SERANG – Seorang warga Kelurahan Cipare, Kota Serang berinisial ES (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 0,23.
Penangkapan ES dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Serang Polda Banten AKP Michael Tandayu beserta PS Kanit I Aipda M. Marziska.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan penangkapan tersebut ES (35) dengan kasus penyalahgunaan Narkotika.
“Ya benar, Satresnarkoba Polres Serang telah berhasil melakukan penangkapan pada Selasa (23/05) terhadap pelaku berinisial ES (ES) dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” kata Yudha, Senin (29/5).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael Tandayu mengatakan ES (35) ditangkap saat berada di Perumahan Griya Permata Asri, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,23 gram yang disimpan dalam kantong depan baju dan 1 buah handphone,” jelas Michael.
Michael juga menerangkan bahwa menurut keterangan pelaku barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saudara FA (DPO) dengan membeli seharga Rp400.000.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk tersangka kita terapkan pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutup Michael.[Fik]