More

    Meresahkan! Polisi Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Cipondoh Kota Tangerang

    Meresahkan masyarakat, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penggerebekan terkait Pinjaman Online (Pinjol) diduga ilegal yang berlokasi di Green Lake City Crown Blok C1-7, Cipondoh, Kota Tangerang. Kamis, (14/01).

    “Adanya satu kegiatan Fintech P2P Lending satu kegiatan yang biasa kita kenal pinjaman online. Di masa pandemi Covid ini sangat merugikan dan meresahkan masyarakat,” ujar Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.

    Perusahan yang telah diamankan tersebut, yakni PT. Indo Tekno Nusantara merupakan jasa penagih. Terdapat 13 aplikasi yang tergabung pada perusahaan ini.

    “Dari 13 aplikasi, ada 3 memang legal tapi ada 10 aplikasi yang ilegal dengan 3 bagian utama di sini, yang pertama ada tim analis kemudian tim telemarketing yang terakhir adalah collector penagih,” ujarnya.

    Korban yang meminjam uang pada perusahaan ini kerap kali dibuat stres dengan tagihan-tagihannya dan mengaku mendapat ancaman-ancaman. Bahkan ancaman dengan mengirim foto pornografi.

    “Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar pornografi oleh para penagih pinjol sehingga membuat stres masyarakat. Lalu mereka memaksakan diri melakukan pembayaran.” tambahnya.

    Yusri menambahkan, terdapat 32 karyawan yang sudah diamankan dan akan dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Kemarin Pak Kapolri sudah menyampaikan adanya tiga kegiatan preventif penegakan yang harus kita lakukan secara tegas,”

    “Melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa di masa pandemi ini jangan sampai tergiur dengan penawaran kejahatan pinjol,” tutupnya. (RT)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru