BerandaBERITAMenunda Pemilu, KY Sebut Putusan PN Jakpus Memicu Kontroversi

Menunda Pemilu, KY Sebut Putusan PN Jakpus Memicu Kontroversi

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta Pusat.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” jelas Miko di Jakarta, Jumat, (3/3/2023).

Bila terbukti ada dugaan pelanggaran, Miko menegaskan, KY akan melakukan pemeriksaan kepada hakim tersebut.

“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegas dia.

Menurut Miko, putusan hakim yang memutuskan penundaan pemilu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Seharusnya, kata dia, putusan hakim tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Miko.

Miko menjelaskan, ada aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bagi putusan. Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.

“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tutur Miko.

Miko menyampaikan, vonis hakim adalah sebuah keputusan sah di mata hukum. Namun bukan berarti putusan itu tidak bisa dianulir. Kecuali melakukan upaya hukum lanjutan di tatanan pengadilan yang lebih tinggi bukan melalui KY.

“Perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” urai Miko.

“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” Miko menutup.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular