More

    Mau Dapat Bantuan Upah Rp1 Juta? Simak Syarat Berikut

    JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para buruh dan pekerja. Penyaluran BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji dilakukan pemerintah sebagai salah satu perlindungan sosial bagi masyarakat.

    “Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden, Bantuan Subsidi Upah (BSU)yaitu bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers hasil rapat terbatas yang disiarkan di Instagram Sekretaris Kabinet, Selasa (5/4/2022).

    Airlangga mengatakan pemerintah berupaya agar bisa menjaga daya beli masyarakat, di tengah bayang-bayang kenaikan harga kebutuhan pokok.

    Setiap penerima BSU akan diberikan uang sebesar Rp 1 juta per orang. Akan ada 8,8 juta pekerja yang mendapatkan BSU.

    “Besarnya Rp 1 juta per penerima. Sasarannya ada 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan dana sebesar Rp 8,8 triliun,” kata Airlangga.

    Kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

    Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut adalah syarat penerima BSU 2022:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

    2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

    3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

    4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

    Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

    Demikian informasi tentang kriteria dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,800PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru