SERANG, Sultantv.co – Wafatnya wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa 28 September 2023 lalu masih menyisakan duka. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang belum membahas terkait posisi wakil bupati Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan pihaknya belum membahas pergantian posisi wakil Bupati Serang. Hal itu, dikarenakan pihaknya masih berduka dan memberikan rasa empati terhadap keluarga almarhum.
“Kita masih memberikan rasa empati dulu kepada keluarga. Malah nanti jadi persepsi yang kurang baik nanti. Ya minimal kita tunggu setelah minimal 40 hari,” kata Ulum saat dikonfirmasi, Minggu (8/10)
Selain itu, ia juga mengaku belum mengetahui regulasi mengenai pergantian posisi tersebut, sehingga harus koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena kita juga belum bisa memastikan regulasinya seperti apa, apa memang ada proses pemberhentian karena beliau meninggal itu atau seperti apa,” jelasnya.
Ia mengatakan kekosongan wakil bupati dapat diisi jika masa jabatannya melebihi 18 bulan.
Sehingga perlu diperjelas sisa masa jabatan 18 bulan, apakah menghitung akhir masa jabatan Tatu Pandji atau tidak karena Pilkada serentak akan berlangsung di tahun 2024.
“Sementara kita belum tahu pasti hitungan 18 bulan itu, sampai akhir masa jabatan beliau atau Pilkada besok, karena pilkada ya maju di 2024,” pungkasnya. (Fik)