BerandaBERITALembaga Pemantau Pemilu Diminta Independen

Lembaga Pemantau Pemilu Diminta Independen

CILEGON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia melakukan peluncuran Layanan Pemantau Pemilu 2024, untuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan secara daring.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk membuka akses seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu serentak di Kota Cilegon. Selain itu,agar pemilu yang demokratis bisa terwujud.

Sementara itu, hal itu juga dilakukan berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tenntang Pemantauan Pemilihan Umum.

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, urgensi meja layanan pemantau pemilu tahun 2024 ini adalah sesuai UU Tahun 2017, maka pendaftaran pemantau ada pada Bawaslu. Dengan demikian, semakin cepat pendaftaran dilakukan, maka itu semakin baik.

“Tahapan Pemilu minggu depan akan segera dimulai. Dengan demikian, tugas Pemantau lebih berat dan kami juga menyiapkan meja layanan Pemantau agar bisa membantu para Pemantau dalam menjalankan tugas,” ungkapnya, Sabtu (11/6)

Urip menjelaskan, saat ini Bawaslu sedang melakukan revisi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantau Pemilu.

“Menjelang dimulainya tahapan dan silakan untuk para pemantau agar mempersiapkan diri untuk mendaftarkan dan informasi atau konsultasi silahkan langsung menghubungi Bawaslu Cilegon,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Suryadi mengatakan, Bawaslu perlu mempersiapkan segala sesuatunya untuk pendaftaran Pemantau Pemilu.

“Semoga Pemantau Pemilu dapat menunjang kinerja Bawaslu agar dapat bekerja lebih baik ke depan,” ujar Suryadi.

Suryadi meminta, agar pemantau pemilu harus bersifat independen juga memiliki akses untuk berada di lingkungan TPS, dan juga memperoleh hak dalam melakukan tugas pemantauan di wilayahnya.

“Pemantau ini akan mengawasi tahapan-tahapan yg dilaksanakan oleh KPU. Dengan adanya pemantau pemilu, ini menandakan bahwa pentingnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat,” tandasnya. (mam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular