More

    Kuasa Hukum Tersangka Hibah Ponpes: Klein Kami Diperintah Gubernur Banten

    SERANG, SultanTv – Kuasa hukum IS, salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah pondok pesantren, Aloy Ferdinan menyebutkan bahwa kleinnya merupakan korban dari jabatannya.

    Pernyataan ini disampaikan Aloy usai klainnya ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Jumat (21/5/2021).

    “Pak Irvan (Santoso atau IS) itu adalah korban, korban karena jabatan dia,” kata Aloy, ditemui awak media di gedung Kejati Banten.

    Ia menjelaskan, dalam keterangan IS menyebutkan bahwa apa yang direkomendasikan itu sebetulnya tidak harus mengeluarkan bantuan tersebut karena sudah melampaui batas waktu berdasarkan Pergub.

    Namun lantaran adanya perintah dari atasannya yakni Gubernur Banten, maka dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020.

    “Memang itu sudah melampaui batas cuma karena dia tidak punya kemampuan sama sekali dan dianggap bahwa mempersulit akhirnya dia berusaha untuk meminimalisir dan akhirnya dana itu sempat keluar,” terangnya.

    “Secara langsung atau secara nyata tidak terlihat ada desakan tapi dari pertemuan yang diadakan di Rumah Dinas Gubernur pada saat itu. Sudah terlihatlah di situ bahwa klein kami ini dianggap telah mempersulit pengucuran dana hibah ini,” beber Aloy.

    Bahkan menurutnya, tidak ada usulan nama-nama pondok pesantren yang disodorkan dari pihak-pihak tertentu seperti dipaksa masuk listing sebagai calon penerima bantuan dana hibah.

    “Kalau itu tidak terlihat di situ, yang pasti pemohon di sini kan FSPP dan itu masuk telah melampaui waktu. Makanya disarankan untuk masuk dalam anggaran tahun berikutnya. Cuma karena Gubernur memerintahkan agar ini dilaksanakan di tahun yang sama maka dilaksanakan,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa dana hibah ini disalurkan lantaran ada instruksi dari Gubernur Banten Wahidin Halim yang membuat kleinnya berani memproses bantuan tersebut.

    “Iya, pak Wahidin. Jadi klain kami tidak punya kepentingan sama sekali dengan pihak penerima (bantuan dana hibah -red), tidak ada usulan yang murni dari pihak Kesra, seluruhnya dari masukan-masukan,” tegas dia.

    Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan bahwa pihaknya belum ada perkembangan informasi mengenai hal itu dan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan selanjutnya.

    “Belum ada perkembangan soal itu. Tim penyidik akan menyampaikan kepada rencana penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, dua mantan pejabat Pemprov Banten ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari. Mereka berinisal TS dan IS.

    TS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Banten sekaligus Ketua Tim Evaluasi dana hibah ponpes. Sementara, IS adalah mantan Kepala Biro Kesra Setda Banten 2017-2019. [Red/Roy]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru