SERANG, SultanTv – Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten Wahidin Halim, Ujang Giri membantah pernyataan kuasa hukum tersangka IS yakni Aloy Ferdinan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aloy menyebutkan bahwa kliennya merupakan korban, lantaran diperintah Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencairkan dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2018-2020 sebesar Rp 117 miliar.
Pria yang akrab disapa Ugi ini menegaskan, bahwa yang dimaksud diperintah Gubernur Banten itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Ugi, dalam keterangan resmi yang diterima Sultan TV, Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 23.15 WIB.
Jubir mengatakan jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah Gubernur Banten secara fakta adalah berdasarkan aturan salah satunya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Peraturan Gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan. Itu yang diperintahkan Gubernur soal program hibah, Gubernur tidak memerintahkan di luar peraturan yang telah ditetapkan,” tegasnya. [Red/Roy]