More
    BerandaBERITAMinim Aset Lahan, 31 Desa di Kabupaten Serang Belum Punya Kantor

    Minim Aset Lahan, 31 Desa di Kabupaten Serang Belum Punya Kantor

    SERANG, Sultantv.co – Sebanyak 31 desa di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, belum memiliki kantor desa secara permanen. Bahkan, 12 desa di antaranya tidak mempunyai lahan maupun kantor.

    Situasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya aset tanah di desa-desa tersebut.

    Akibatnya, beberapa desa di Kabupaten Serang terpaksa menyewa rumah penduduk atau mengontrak kios, untuk menjalankan administrasi pemerintahan desa.

    Informasi ini disampaikan oleh Kasi Sarana Prasarana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Endang Nurrahman, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

    “Meskipun ada lahan yang dimiliki desa, banyak yang masih belum memiliki bangunan kantor,” ujar Endang.

    Ia menyebutkan, desa-desa yang tidak memiliki kantor itu tersebar di 14 kecamatan. Termasuk di Kecamatan Baros, Binuang, Bojonegara, Carenang.

    “Lalu Cikande, Ciomas, Ciruas, Gunungsari, Kopo, Lebakwangi, Pabuaran, Pamarayan, Tunjung Teja, dan Waringinkurung,” tuturnya.

    Selain itu, terdapat 15 kecamatan dengan kantor desa yang mengalami rusak berat.

    Di antaranya Kecamatan Baros, Carenang, Ciruas, Padarincang, Tanara, Cikeusal, Ciomas, Lebakwangi, Mancak, Tirtayasa, Cinangka, Jawilan, Kragilan, Kramatwatu, dan Petir.

    “Ada beberapa kantor desa yang rusak ringan dan rusak berat serta yang tidak punya kantor, punya lahan tapi tidak punya gedung itu 19, rusak berat 27, enggak punya lahan dan gak punya kantor 12,” terangnya.

    Endang menjelaskan, bahwa ada dua kriteria yang digunakan untuk mengategorikan kantor desa, yaitu antara rusak berat atau ringan dan desa yang tidak memiliki lahan atau kantor.

    “Apabila ada kebijakan pemerintah daerah, kami bisa memberikan data yang konkret mana yang layak dibangun dan mana yang rusak berat, bahwa inilah yang layak yang harus dibangun untuk pelayanan pemerintahan desa,” jelasnya.

    Saat ini, DPMD Kabupaten Serang mencatat bahwa sekitar 60 desa masih menghadapi masalah terkait lahan dan keberadaan kantor.

    Meski begitu, Endang menekankan bahwa permasalahan ini menjadi tanggung jawab masing-masing desa untuk mengatasinya.(Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular