BerandaGlobalKSPI Minta Pj DKI1 Banding UMP ke Mahkamah Agung

KSPI Minta Pj DKI1 Banding UMP ke Mahkamah Agung

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta diminta tak tinggal diam menerima kekalahan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diajukan eks Gubernur Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Oleh karena itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendorong Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono melakukan banding (kasasi) ke Mahkamah Agung terhadap keputusan PTTUN.

“Partai buruh dan KSPI, Bapak Heru Budi sebagai Pj Gub DKI melakukan banding (kasasi) terhadap keputusan PTTUN. banding (kasasi) ke mana? ke mahkamah agung,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Dengan demikian, KSPI meminta kepada seluruh buruh dan pengusaha di Jakarta, untuk tetap menggunakan UMP DKI 2022 yang diputuskan sebelumnya oleh mantan Gubernur Anies Baswedan Rp 4.641.854.

“Itu naiknya 5,1 persen. Tidak boleh pengusaha dengan sekonyong-konyong membayar upah sesuai keputusan,” paparnya.

Alasan Said Iqbal meminta pengusaha membayar upah buruh dari aturan Anies, lantaran Pemprov DKI masih ada upaya banding (kasasi) PTTUN ke Mahkamah Agung.

“Andaikan Pj Gubernur DKI Heru Budi tidak juga banding, maka KSPI juga banding (kasasi), boleh, sebagai tergugat mengintervensi karena dirugikan, boleh,” terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Putusan PTTUN justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

Majelis hakim diketuai oleh Hakim Achmad Hari Arwoko dengan dua hakim anggota, Eddy Nurjono dan Mohamad Husein Rozarius yang diputus pada Selasa (12/11) kemarin.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding,” demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11). []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular