Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan kasus korupsi PT. ASABRI (Persero).
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) ini melibatkan beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
“Kejaksaan Agung memeriksa 13 saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Kamis (2/9).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain LM selaku Direktur PT. Victoria Manajemen Investasi (Senior Head Marketing PT. Millenium Capital Management), dan C selaku Sales Ciptadana Sekuritas.
Lalu,RL selaku Tim Saham Terdakwa Benny Tjokrosaputro, MM selaku pihak swasta, GH selaku Direktur PT. Kiwoom Sekuritas Indonesia, dan YL selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Mega Capital Sekuritas.
Selanjutnya, WS selaku Sales Equity di OCBC Sekuritas Indonesia, H selaku Direktur Utama PT. Mahkota Properti Indo Senayan, HZ selaku Marketing PT. Recapital Avisors, dan AW selaku Direktur Indo Premier Sekuritas.
Serta, LS selaku Direktur Operasional Kepala Bagian Operasional PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, SZ selaku Direktur Bahana Sekuritas, dan TA selaku Fund Manager PT Asia Raya Kapital periode Agustus 2014 s.d Maret 2017.
Para saksi-saksi tersebut diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun.
Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.




