TANGERANG, SultanTv – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, menangkap 4 orang pelaku pencurian sepedea motor menggunakan kunci Letter T.
Hal ini diungkapkan langsung eh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro pada saat Press Conference yang digelar di Polsek Cikupa. Kamis, (2/9).
Kapolresta Tangerang mengatakann, telah menangkap empat pelaku pencurian motor di salah satu kontrakan di Kadu Sabrang RT. 03/02, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil tersebut, alhamdulillah kami berhasil mengamankan SR (23), S (31), AY (26), J (19) warga Lampung Timur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, hal ini didapat karena keterangan dari salah satu warga bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, yang sering membawa kendaraan roda dua berbeda-beda.
“Dari informasi tersebut, tim melakukan pendalaman terhadap informasi, setelah didalami ternyata benar, team berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut,” tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan 4 unit motor, 1 set kunci Letter T, Kunci kontak, STNK dan BPKB motor, petugas juga menemukan senjata api rakitan beserta pelurunya.
Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (RT)




