SULTANTV.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Idris dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Idris diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/10/2023).Perkara tersebut telah menyeret beberapa pegawai bagian keuangan Kementerian ESDM ke balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.
Meskipun begitu, materi yang akan didalami oleh tim penyidik kepada Idris Sihite belum dijelaskan oleh Ali. Idris sebelumnya telah diperiksa pada Senin (3/4/2023) dan membantah menerima aliran dana terkait dugaan korupsi Tukin pegawai.
KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian ESDM Febian Sirait dan PPK Kementerian ESDM Novian Hari Subagio. KPK juga menyebut realisasi pembayaran Tukin di Kementerian ESDM selama 2020-2022 mencapai Rp 221.924.938.176.
Tersangka diduga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta mengirimkan pembayaran Tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dengan KPK yang terus memperdalam penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus korupsi ini.
“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373,” ujar Firli, salah satu pihak terkait.