More

    Kolaborasi Strategis: Jampidum Gandeng OJK dan Bappeti dalam Pengelolaan Barang Bukti Aset Kripto

    JAKARTA, Sultantv.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dr. Ir. Kasan, M.M., Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), serta Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Selasa (25/9). Kerja sama ini menandai langkah konkret Jampidum, untuk membangun standar dalam pengelolaan barang bukti aset kripto dalam perkara pidana, demi transparansi dan akuntabilitas.

    “Melalui perjanjian kerjasama ini, BAPPEBTI dan OJK akan terlibat dalam proses penyerahan barang bukti kripto dari penyidik, memastikan kuantitas dan kualitas aset tersebut secara objektif,” kata Asep Mulyana. Jampidum juga telah menyusun pedoman teknis untuk tata kelola barang bukti kripto.

    Lebih lanjut ia mengungkapkan, Jampidum telah menyiapkan petunjuk teknis tata kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana. “Dalam tahap awal, pengelolaan akan dipusatkan di Jampidum, sambil menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung. Selanjutnya, tugas ini akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset, yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset hasil tindak pidana.” Ungkap mantan Kajati Jabar.

    Untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, Jampidum menyelenggarakan In-House Training (IHT) dengan tema “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana.” Acara ini menghadirkan narasumber berkompeten, termasuk:

    1. Jupriyadi, S.H., M.Hum – (Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI) dengan judul penanganan crypto currency dalam perspektif hakim.)
    2. Tirta Karma Senjaya – (Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti) dengan judul pengawasan dan regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
    3. Djoko Kurnijanto, SE., Ak., MCom, CFE, CAMS – (Head of Departement Otoritas Jasa Keuangan dengan judul Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Sandbox)

    Selain ketiga pembicara tersebut, William Hall (International Computer Hacking and Intellectual Property/ICHIP) juga tampil sebagai pembicara yang menjelaskan berbagai Praktik Terbaik Penanganan Aset Kripto dalam Penegakan Hukum di Tingkat Internasional.

    Acara In-House Training (IHT) ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat internal kejaksaan, termasuk Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan PPA, serta pejabat eselon II Kejaksaan Agung. Dari pihak eksternal, hadir Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, perwakilan dari Bank Indonesia, PPATK, International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP), serta Asosiasi Perdagangan Fisik Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), beserta staf ahli dan undangan lainnya.

    Acara yang berlangsung di Hotel grand Mahakam ini dihadiri oleh sekitar 250 peserta secara langsung dan lebih dari 580 peserta secara virtual zoom dari Kejaksaan Tinggi dan kejaksaaan Negeri di seluruh Indonesia. Acara ini dibuka oleh Wakil Jaksa Agung RI, yang menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memperbarui wawasan hukum dan teknologi.

    “Dengan pertumbuhan industri kripto yang signifikan jumlah investor dan nilai transaksi mencapai Rp 211 triliun. Penting bagi kita untuk memiliki pemahaman yang baik dalam menangani barang bukti terkait kejahatan siber,” ungkap Wakil Jaksa Agung.

    Dalam paparannya, Hakim Agung Jupriyadi mengemukakan pentingnya mengkonversi barang bukti aset kripto secara langsung. Hal ini diharapkan dapat memperjelas nilai aset, sehingga negara tidak mengalami kerugian ketika nilainya meningkat.

    Sementara itu, Tirta Karma Senjaya menambahkan bahwa transaksi kripto terus meningkat setiap tahun. Ia menekankan pentingnya melakukan transaksi di tempat yang telah terdaftar dan disetujui oleh Bappebti.

    Dilain hal, Djoko Kurnijanto juga mengingatkan bahwa “regulasi terkait aset kripto perlu disiapkan, dan perlu dilakukan uji coba menggunakan metode sandbox sebagai langkah antisipatif. Di akhir sesi panel, para narasumber sepakat tentang perlunya peningkatan sinergi dan sinkronisasi regulasi, termasuk petunjuk teknis, untuk menciptakan visi yang sama dalam penanganan barang bukti aset kripto.” tuturnya.

    Sementara itu dalam sambutannya, Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, mengatakan meningkatnya prevalensi kejahatan siber saat ini memerlukan perhatian jaksa dengan meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya, khususnya terkait penanganan barang bukti aset kripto. Penguatan kapasitas pengetahuan dan keterampilan jaksa merupakan bagian penting dalam penanganan perkara secara akuntabel, profesional, dan optimal.


    Lebih lanjut Asep menyatakan, pelaksanaan kegiatan IHT merupakan salah satu bentuk transformasi penuntutan dan penegakan hukum yang modern, sehingga penegak hukum harus cepat beradaptasi dengan kemajuan teknologi, termasuk perkembangan aset kripto dan transaksi digital lainnya. “Melihat antusias positif Jaksa dalam setiap kegiatan IHT, merupakan semangat dan komitmen seluruh insan Adhyaksa untuk mewujudkan transformasi kejaksaan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Asep N. Mulyana.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru