More
    BerandaBERITAKejati Banten Bakal Pulihkan Kerugian Korban Kejahatan, Tidak Termasuk Korban Salah Tangkap

    Kejati Banten Bakal Pulihkan Kerugian Korban Kejahatan, Tidak Termasuk Korban Salah Tangkap

    SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) berencana akan membantu korban tindak kejahatan dengan cara memulihkan kerugian dan memulihkan hak-haknya.

    Dasar yang digunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Akan tetapi, Kejati Banten tidak dapat membantu memulihkan hak korban penyidikan polisi yang salah tangkap atau error in persona.

    Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan pihaknya mencoba mensosialisasikan kepada Masyarakat mengenai undang-undang no 8 tahun 1981 KUHAP.

    “Para korban mempunyai hak yang diatur undang-undang, dalam hal ini undang-undang no 8 tahun 81 (1981),” katanya saat coffe morning bersama awak media, di Café Dekat Rumah, Ciracas, Kota Serang, Kamis (27/2).

    Kata dia, dalam undang-undang no 81 tahun 1981 mengatur bahwa korban tidak pidana dapat mengajukan gugatan dalam perkara pidana.

    “Pasal 98 sampai 111 mengatur bahwa korban tidak pidana dapat mengajukan gugatan didalam perkara pidana,” ujarnya.

    Pihak Kejati Banten juga siap membantu memberikan pelayanan bidang hukum melalui Bidang Datun untuk membantu korban dengan mengajarkan cara menggugat di persidangan.

    “Kejaksaan siap membantu memberikan pelayanan bidang hukum melalui bidang datun memberikan hapis bagaimana cara menggugat di persidangan dan itu semua tanpa biaya,” ujarnya.

    Akan tetapi, pihaknya tidak dapat membantu korban salah tangkap dari penyidikan polisi. Kata dia, dalam undang-undang tersebut hanya kaitanya dengan pihak korban, bukan pelaku salah tangkap.

    “Oh tidak, ini kaitannya dengan pihak koran, bukan pelaku yang salah tangkap ini kepada melindungi hak-hak korban, korban tindak pidana,” katanya.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular