JAKARTA, Sultantv.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pelanggaran kewenangan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (15/7/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut bahwa dua staf khusus menteri, Jurist Tan (JS) dan Fiona Handayani, memimpin sejumlah rapat daring via Zoom bersama para pejabat internal kementerian dan pihak konsultan, untuk membahas pengadaan perangkat Chrome OS dari Google.
“JS dan Fiona memimpin rapat Zoom bersama Direktur SD berinisial SW, Direktur SMP berinisial MUL, dan konsultan berinisial IBAM. Mereka meminta agar pengadaan TIK menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.
Padahal, menurut Qohar, staf khusus tidak memiliki kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa negara. Proses pengadaan juga disebut belum memasuki tahap lelang saat keputusan penggunaan Chrome OS sudah dibahas dalam rapat.
Menariknya, rapat-rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh Menteri Nadiem Makarim dan bahkan salah satunya dipimpin langsung oleh mantan Mendikbudristek itu. Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut memberi arahan agar proyek TIK 2020–2022 menggunakan sistem operasi milik Google, sebelum prosedur pengadaan resmi dilakukan.
“Memang dari keterangan saksi, termasuk empat tersangka, pernah ada Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim, padahal pengadaan saat itu belum dilakukan,” ungkap Qohar.
Kejagung kini juga menelusuri kemungkinan motif ekonomi dan konflik kepentingan dalam proyek ini, mengingat Google disebut sebagai penyedia utama dalam program digitalisasi. Salah satu yang didalami adalah kemungkinan hubungan antara investasi Google di Gojek — perusahaan yang pernah didirikan oleh Nadiem — dengan proyek tersebut.
“Kami masih mendalami bukti dokumen, keterangan ahli, dan petunjuk lain untuk mengungkap potensi konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran dalam pengadaan ini,” tambah Qohar.
Sementara itu, dua pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL), disebut sebagai pelaksana teknis kebijakan pengadaan laptop Chromebook. Keduanya diketahui ikut dalam rapat virtual bersama Menteri dan stafsus.
Usai menjalani pemeriksaan kedua di Kejagung, Nadiem Makarim hanya memberikan pernyataan singkat kepada media.
“Terima kasih kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini. Terima kasih juga kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem.
Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan akan terus bergulir hingga semua pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. (Jodi)





