More

    Kejari Jaksel Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 54 Miliar

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menyelamatkan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 54 miliar lebih.

    “Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 54.250.691.139,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo melalui keterangannya, Kamis (14/4/2022).

    Pengembalian uang negara itu merupakan tindak lanjut penanganan kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo.

    Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

    “Sebelumnya, pada tanggal 23 Maret 2022 Tim Jaksa Eksekutor telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan sebesar Rp 253.356.420.991 dan pada hari ini kembali ditambah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 54.250.691.139,” jelas dia.

    Adapun total penyelamatan kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan Jaksa hingga saat ini adalah sebesar Rp 307.607.112.130. Menurut Nurcahyo, masih terdapat beberapa aset dari pelaksanaan SitaEksekusi untuk segera dilakukan Taksasi atau penilaian agar dapat mencukupi pidana uangPengganti sebesar Rp 1.358.343.346.674.

    Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

    1. Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 meter persegi milik PT Indosat Mega Media (IM2);

    2. Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 meter persegi milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

    3. Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

    4. 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua;

    5. Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp 23.443.546.719.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, terpidana Indar Atmanto diminta membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014.

    Ketut menerangkan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Agung RI dan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jaksel kemudian melakukan penyitaan aset melalui pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung RI. Adapun, aset yang berhasil disita sebesar Rp 253.356.420.991. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru