SERANG – Penjabat Gubernur (Pj) Banten Al Muktabar memberikan teguran kedisiplinan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (9/1).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan bahwa benar adanya hal tersebut. Kata dia, yang disampaikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk meningkatkan kedisiplinan Pemprov Banten.
“Itu betul, tapi melihatnya tidak hanya konteks itu, beliau lebih konteksnya meningkatkan disiplin pegawai Pemprov Banten,” Katanya saat ditemui di Plaza Aspirasi KP3B, Kamis (11/1).
“Jangan menganggap tahun baru pekerjaan yang belum berasa mendesak, konteksnya mengingatkan saja positif kan,” sambungnya.
Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan ASN Pemprov Banten sepanjang tahun 2023 hingga saat ini baru 12 kasus saja.
“Pelanggaran sedang berat totalnya data BKD itu ada 12 orang, 3 ringan sedang sekitar 2 berat sekitar 5 atau lebih kepada pelanggaran pidana pemberhentian dengan hormat PDH itu tidak masuk kerja ada juga kategori mengundurkan diri dari pns pelanggaran berat tersandung pelanggaran pidana, totalnya ada 11 lah,” ujarnya.
“Kasus pidana sampai hari ini terindikasi kuat ada 2 BPBD itu sudah diberhentikan sementara, kita ingin permanennya karen perteknya hal teknis lah kelapa itu sudah diberhentikan sudah selesai tidak hormat karena pidana,” sambungnya.
Ia juga mengatakan mengenai absensi ASN tahun 2023 mencapai 90 persen, angka tersebut sudah masuk kategori bagus.
“Absensi rata-rata 90 persen baguslah kinerja itu kan ada prestasi ada perilaku kerja rata2 90 persen digabungkan,” tuturnya.
Ia juga mengatakan untuk ASN yang tidak masuk dalam satu hari di akumulatif satu bulan. Pelanggaran tersebut secara otomatis akan memotong gaji sebesar 3 persen.
“Absensi kumulatif, kalau hari ini terlambat dihitungnya satu bulan mungkin dipotong kalau tidak masuk tanpa keterangan satu hari dicas potong 3 persen mesin akan berfungsi tapi pastikan mesin dan sistem hanya bersifat mediasi yang jauh lebih penting pengawasan melekat atasan langsung,” pungkasnya. (Fik)