More

    Keberadaan PLTU 9 dan 10 Suralaya Dinilai Tidak Terlalu Penting

    Pasokan listrik di Banten dinilai sudah cukup tanpa harus ada PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Unit 9 dan 10. Di tengah pandemi seperti sekarang ini, pembangunan PLTU dinilai nanti hanya akan menjadi beban hutang negara.

    Aktivis lingkungan Mad Haer Effendi atau disapa Aeng mengatakan, PLTU Unit 9 dan 10 tidak terlalu penting pada saat ini. Dengan banyaknya PLTU yang sudah ada saat ini kebermanfaatannya jauh lebih kecil dibandingkan sisi negatif yang ditimbulkan. Belum lagi efek samping berupa polusi yang menyebabkan penyakit pernapasan.

    “Manfaatnya cuma 0,1 persen. Apalagi di tengah pandemi, harus memaksakan. Kalau ramah lingkungan, tinggal dicek aja. Perlu diaudit dan diperiksa kembali niatnya selain memenuhi kebutuhan pasokan listrik. Efek sampingnya seperti polusi. Di Cilegon, penderita Ispa (infeksi saluran pernapasan-red) kurang lebih 40 ribu, itu 2019. Salah satu korbannya usia 3-4 tahun. Anak ini bahkan harus mengonsumsi obat sampai 6 bulan,” jelas Aeng seusai menjadi pembicara pada program Bincang Hari Ini Sultan TV, Rabu (30/9/2020).

    Pendirian PLTU di pesisir pantai pun dinilai cukup merugikan nelayan. Limbah yang dibuang kelaut, entah memenuhi pengolahan limbah atau tidak, menjadikan nelayan harus berpindah beberapa kilometer mencari laut yang masih dihuni ikan. Belum lagi pencemaran air yang menjadi kebutuhan masyarakat.

    Sekadar informasi, pembangunan fisik PLTU Suralaya Unit 9 dan Unit 10 dimulai pada Januari 2020. Beberapa penyedia jasa keuangan luar negeri pun siap memodali pembangunannya. Pembangunan PLTU Suralaya unit 9 dan 10 berkapasitas 2X1.000 Mega Watt (MW) dilakukan sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Rencananya beroperasi pada 2023 untuk unit 9 dan untuk unit 10 beroperasi pada 2024.

    Pembangunan PLTU ini dinilai memiliki kepentingan politik. Kalaupun PLTU harus tetap ada, kata Aeng harusnya digantikan energi terbarukan. Bukan menggunakan energi yang bakal habis seperti batubara.

    “Harus ada pengawasan yang lebih dari pemerintah. Kalau pada pelaksanaannya ada penyimpangan, kalau izinnya dicabut ya cabut. Tidak harus negosiasi dan lobi,” kata dia. (sultantv)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    42,200PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru