Jam operasional pertokoan dan restoran di Kota Tangerang kembali akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB saja. Hal itu karena, terjadinya lonjakkan kasus Covid-19.
“Pertokoan dan restoran akan kita batasi hingga pukul 19.00 WIB untuk makan ditempat. Sampai pukul 21.00 WIB boleh tapi hanya boleh take away atau dibawa ke rumah,” kata Arief R. Wismansyah, Walikota Tangerang, Kamis, (17/6).
Arief menjelaskan, hal tersebut seiring melonjaknya kasus covid-19 dalam sepuluh hari terakhir. Dengan, jumlah bed pada tempat isolasi di rumah sakit dan tingkat hunian isolasi saat ini 85 persen.
“Diimbau juga aktivitas berkumpul masyarakat seperti hajatan, resepsi, dan khitanan. Kalaupun itu dilaksanakan enggak boleh makan ditempat. Semuanya harus dalam bentuk take away atau hampers,” tambahnya.
Bukan hanya itu, kegiatan tahlilanpun dibatasi. Boleh dilakukan tapi dengan kelompok kecil namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan benar dan maksimal.
“Mudah-mudahan dengan pengendalian yang lebih ketat, kita berharap dalam dua minggu kedepan kita evaluasi kasus covid-19 bisa turun dan bisa kativitas ekonomi dengan aman dan lancar,” tutupnya. (RT)





