More

    Kapolda Banten Tinjau Secara Langsung Pos Pengamanan Lebaran 2021

    CIKUPA, Sultantv – Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho meninjau secara langsung pos penyekatan larangan mudik lebaran 2021, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (3/5/2021).

    Adapun pos larangan mudik lebaran yang ditinjau oleh Kapolda Banten ialah pos penyekatan Gerbang Tol Cikupa, pos penyekatan Jayanti dan pos penyekatan Asam Cikande yang merupakan perbatasan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    “Guna mendukung program pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021, kita dari Polda Banten akan melakukan operasi kemanusiaan dan operasi penyekatan. Dimana penyekatan ini dilakukan guna mencegah masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran,” ujar Rudy saat di lokasi.

    “Dan larangan mudik ini diberlakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih meresahkan kita semua,” sambung Jenderal Bintang Dua tersebut.

    Turut hadir dalam pengecekan Pos Penyekatan tersebut ialah Karo OPS Polda Banten Kombes Pol A. Roemtaat, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, Dirsampta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu dan Kapolres Serang AKBP Maryono.

    Rudy menyatakan kesiapan pasukan Polda Banten dalam melakukan penyekatan mudik lebaran sudah mencapai 80 persen.

    “Dan saya melihat kesiapan kita sudah 80 persen, apalagi pos penyekatan juga sudah hampir selesai dan untuk personel juga sudah siap. Dan pos penyekatan ini akan dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendirikan sebanyak 19 pos penyekatan, baik di gerbang tol maupun di jalan arteri. Dan pos penyekatan ini akan dijaga oleh personel TNI, Polri, Satgas Covid-19 dan stakeholder yang terkait selama 24 jam.

    Bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik, sambung Rudy, pihak akan bersikap tegas dengan cara memutar balikkan si pengendara tersebut.

    Kecuali kendaraan khusus seperti kendaraan pengangkut BBM, pengangkut logistik, ambulance dan kendaraan untuk perjalanan dinas. Untuk perjalanan dinas harus membawa surat tugas yang di tandatangani oleh pejabat minimal Eselon II serta surat bebas covid-19.

    “Larangan mudik lebaran ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden Joko Widodo. Untuk itu bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik akan kita putar balikkan,” tegas Rudy. [Red/Roy]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,600PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru