BerandaBERITAKajati Jawa Barat Telusuri Aliran Dana Yayasan Milik Herry Wirawan

Kajati Jawa Barat Telusuri Aliran Dana Yayasan Milik Herry Wirawan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep Nana Mulyana turun tangan menangani langsung dugaan aliran dana dari Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda.

Yayasan Manarul Huda merupakan milik terdakwa Herry Wirawan (HW), pemerkosa 12 santriwati dan melecehkan satu orang korban di Kota Bandung.

Asep menuturkan, di balik ramainya pemberitan mengenai tindakan asusila oleh HW, terdapat kasus lain yang saat ini muncul dalam beberapa persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung.

“Berbagai fakta dan informasi, termasuk informasi intelijen, termasuk hukum pidana cepat, kami akan buat satu penanganan terpadu,” ujar Asep, pada Selasa (14/12/2021).

Asep mengatakan, semua informasi dari intelijen akan dikumpulkan oleh jaksa. Informasi itu kemudian diteliti dan akan dijadikan berkas jaksa.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara terperinci bahwa HW akan diberikan dakwaan tambahan selain tindakan asusila atau tidak.

“Kami akan akomodir semua, baik menyangkut masalah kekerasan seksual, termasuk fisik, ekonomi, dan persoalan aliran dana. Intinya percayakan pada kami. Kami akan profesional dan menindak berdasarkan hukum berlaku,” katanya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia, Livia Istana DF Iskandar mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, HW terbukti mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.

Dalam persidangan, terdakwa juga diketahui memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu dan dijadikan mereka sebagai alat meminta bantuan dari pemerintah.

“Anak dilahirkan, dimanfaatkan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku,” ujar Livia, Kamis (9/12/2021) sebelumnya.

Pada saat memberikan keterangan di persidangan, parasaksi dan/atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orangtua atau walinya. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi.

“Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular