SERANG, Sultantv.co – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin menanggapi perihal 16 petugas Bendahara Puskesmas yang diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (23/4) kemarin.
Ia membantah, jika kedatangan para petugas Bendahara Puskesmas ke kantor Kejari Serang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Akan tetapi, hanya sebatas memberikan klarifikasi terkait program JKN, sehingga petugas Bendahara Puskesmas se-Kota Serang memberikan data-data yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan.
“Kehadiran Bendahara dalam rangka memenuhi undangan permohonan klarifikasi dari Kejari Serang terkait program JKN,” kata Hasanuddin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 25 April 2025.
Diketahui, Kejari memanggil petugas Bendahara Puskesmas se-Kota Serang terkait laporan keuangan Puskesmas tahun 2020-2025.
Setiap Bendahara yang diperiksa, masing-masing membawa setumpuk berkas yang disimpan di dalam box.
Disinggung soal adanya kejanggalan dari laporan penggunaan anggaran Puskesmas tahun 2020-2025, Hasanuddin mengaku belum bisa berkomentar.
“Saya belum bisa berkomentar apa-apa sebelum menunggu laporan dari masing-masing Kapus (Kepala Puskesmas),” ucap dia.
Saat ini, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari masing-masing Kepala Puskesmas (Kapus), imbas pemanggilan petugas Bendahara Puskesmas se-Kota Serang dari pihak kejaksaan.
Oleh karenanya, Hasanuddin pun berencana menjadwalkan pertemuan dengan para petugas Bendahara Puskesmas dalam waktu dekat ini.
“Nanti saya tanya kepada yang bersangkutan, tunggu aja ya,” tutupnya. (Roy)