Umat Muslim akan merayakan hari raya Iduladha yang bertepatan jatuh pada 6 Juni 2025. Di momen ini, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan dalam unggahan akun Instagramnya, bahwa impor dan/atau penyerahan hewan ternak untuk kurban diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan. “Atas penyerahan dan/ penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan,” tulis Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagramnya dikutip Kamis (5/6/2025).
Adapun hewan kurban yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan harus memenuhi beberapa syarat.
Yakni dalam kondisi sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2-4 tahun, dan bebas dari segala cacat fisik maupun genetik.
Sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor dan sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor.
Sementara untuk hewan ternak dalam negeri, sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak berada.[]
Sumber: cnbcindonesia.com