SERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten akan memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Rekomendasi pencabutan izin operasional itu, akan dikeluarkan DLHK Provinsi Banten jika PT Chandra Asri Pacific Tbk apabila hasil uji laboratorium udara dan air dinyatakan berbahaya.
Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan kualitas air dan udara.
“Kalau sekarang dari DLHK itu, kita sekarang hanya mengecek kualitas air, kalau dia, membuang air, sementara ini membuang ke laut kalau memang itu ada bahan yang nanti mencemarkan kepada masyarakat terdekat,” katanya kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Senin (22/1).
“Kemudian udara ambiennya yang nanti dihirup masyarakat setempat mengandung bahaya ya harus ditindak,” katanya.
Untuk saat ini, sanksi yang diberikan untuk PT Chandra Asri Pacific Tbk hanya sanksi administratif. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan sanksi pencabutan izin akan diberikan untuk PT Chandra Asri Pacific Tbk.
“Sementara ini kan kita hanya sanksi administrasi lama-lama kalau memang begitu ya dicabut izinnya,” tuturnya.
“Kalau masih tetap belum ada pemenuhan, kalau sementara ini tidak boleh beroperasi dulu sebelum ada perbaikan,” sambungnya.
Lanjutnya, jika udara masih tercemar PT Chandra Asri Pacific Tbk harus diberikan sanksi dan peralatannya harus diperbaiki. Kemudian untuk masyarakat yang terdampak harus difasilitasi seperti mendapatkan perawatan yang menjadi tanggung jawab PT Chandra Asri Pacific Tbk.
“Kalau udara ini masih tercemar berarti harus memberikan sanksi alatnya harus diperbaiki kemudian masyarakat yang terdampak harus difasilitasi apakah harus dirawat seperti apa tanggung jawab dari pihak chandra asri,” tuturnya.
Kata dia, untuk saat ini PT Chandra Asri Pacific Tbk masih dilakukan pemeriksaan.
“Sekarang lagi diperiksa, nggak sehari dua hari pemeriksaan,” pungkasnya.
Diketahui, PT Chandra Asri Pacific Tbk melakukan pembakaran gas di cerobong pabrik, pembakaran gas tersebut dilakukan Sabtu (20/1) pukul 05.00 WIB.
Pembakaran tersebut mengakibatkan udara di sekitar PT Chandra Asri Pacific Tbk tercemar dan menimbulkan bau yang menyengat. (Fik)