SERANG – Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten mencatatkan sebanyak 72 kasus yang melibatkan anak-anak dalam berbagai bentuk pelanggaran sejak Januari hingga Oktober 2023.
Setidaknya, dari kasus tersebut sebanyak 34 kasus kekerasan fisik dan 6 kekerasan psikis yang merugikan anak-anak secara fisik dan mental.
“Terdapat tren mengkhawatirkan, dengan 34 kasus kekerasan fisik dan 6 kasus kekerasan psikis yang merugikan anak-anak secara fisik dan mental,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan melalui pesan singkat, Rabu (8/11).
Ia juga mengatakan terdapat kasus pencabulan sebanyak 20 dan kasus persetubuhan yang melibatkan anak sebanyak 5. Lanjutnya, ada 4 kasus hak asuh yang melibatkan anak sebagai korban konflik keluarga.
“20 kasus pencabulan dan 5 kasus persetubuhan yang melibatkan anak-anak yang sangat rentan, serta 4 kasus hak asuh yang melibatkan anak sebagai korban dalam konflik keluarga,” tuturnya.
Pihaknya juga mencatatkan sebanyak 2 kasus penelantaran anak di lingkungan keluarga dan 1 kasus eksploitasi yang berdampak negatif terhadap masa depan anak-anak.
“Tambahan 2 kasus di lingkungan keluarga terkait penelantaran anak dan 1 kasus eksploitasi yang berdampak negatif pada masa depan anak-anak,” pungkasnya. (Fik)