JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan telah menyelesaikan 1.070 perkara dengan dengan restorative justice hingga Mei 2022. Penghentian perkara dengan cara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mulai berlaku pada 22 Juli 2020.
“Sampai dengan awal Mei 2022, Kejaksaan telah menghentikan sedikitnya 1.070 perkara, dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif,” Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Menurut dia, hal ini juga menghemat biaya penuntutan perkara yang dikeluarkan Kejagung. Terlebih, saat ini, masyarakat menginginkan jaksa fokus ke pemulihan korban ketimbang menjatuhkan hukuman berat.
“Tidak hanya karena biaya penuntutan perkara yang mahal, tetapi masyarakat juga menuntut agar Jaksa lebih fokus kepada pemulihan korban daripada menghukum berat pelaku yang seringkali juga hidup dalam kemiskinan,” ujar Fadil.
Dia menyampaikan, dari 1.070 perkara yang dihentikan melalui keadilan restoratif, mayoritas merupakan tindak pidana ringan.
“Banyak kisah inspiratif yang terjadi pada perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, di mana penghentian penuntutan tersebut telah memperkuat penerapan model keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” kata Fadil.
Dia menuturkan seorang jaksa harus memahami prinsip tidak selalu menuntut suatu tindak pidana. Hal ini karena undang-undang di Indonesia tidak mengenal konsep menuntut adalah suatu kewajiban (mandatory prosecution).
Sebaliknya, lanjut dia, sistem hukum Indonesia menganut prinsip diskresi penuntutan, di mana kejahatan akan dituntut, hanya jika penuntutan itu dianggap tepat dan lebih bermanfaat bagi kepentingan umum.
“Untuk mengakomodasi tuntutan tersebut, Kejaksaan menggunakan kewenangan diskresinya untuk mengesampingkan perkara yang tidak perlu dituntut selama hak korban dipenuhi oleh pelaku kejahatan,” ujar Fadil.
“Dengan kata lain, penuntut umum tidak hanya berwenang untuk menuntut setiap perkara pidana, tetapi juga berwenang untuk tidak melanjutkan penuntutan berdasarkan penilaian Jaksa,” sambung dia.
Beberapa kriteria perkara yang dapat dijatuhkan atau dikesampingkan dengan menggunakan prinsip penuntutan diskresioner. Seperti tindak pidana dilakukan baru pertama kali; bukan tindak pidana yang berat, serta nilai, atau kerugian yang ditimbulkan, tidak terlalu besar.
Juga perlu diperhatikan faktor lain, seperti terdakwa merupakan masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung; atau terdakwa adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga, di mana keluarga akan ikut menderita apabila pelaku ditahan. []





