Terkait dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Habib Rizieq Shihab (HRS) berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). HRS menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Pada video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, HRS mengungkapkan, “Pada malam ini (11/12/2020), saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok Hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya. Insya Allah,” kata HRS.
Ia mengklaim, tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum. Namun, kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.
”Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung,” imbuh HRS.
Dalam kasus itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.
Dikutip dari Antara, selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara). Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).
”Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020). (sultantv-01)





