Habib Bahar Bin Smith melakukan pemukulan terhadap dua remaja di bagian wajah.
Akibat pemukulan yang dilakukan Habib Bahar Bin Smith, dua korban MKU (17) dan CAJ (18) mengalami luka lebab di bagian wajah.
Selain memukul di wajah korban, Habib Bahar Bin Smith juga menyuruh korban berduel.
Setelah meminta kedua korban berduel, Habib Bahar Bin Smith menggunduli rambut keduanya.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, seusai pemeriksaan Habib Bahar Bin Smith, Selasa (18/12/2018), dilansir dari tribunnews.com.
Peritiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar Bin Smith itu kemudian menjadi viral di Yotube.
Video tersebut kemudian menjadi salah satu alat bukti menahan Habib Bahar Bin Smith.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018).
“Tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat,” kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar (18/12/2018).
Hal senada juga dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, bahwa tersangka Habib Bahar Bin Smith sudah ditahan Mapolda Jabar.
Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Kuasa Hukum dari tersangka yang bernama Aziz Yanuar.
Ia mengatakan bahwa kliennya belum ditahan, hanya saja masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1×24 jam dan masih didampingi kuasa hukum.
“Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini,” kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus.
Habib Bahar bin Smith ditahan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka serta tiga orang menjadi korban sekaligus pelapor. Tersangka ada yang ditahan di Polres Bogor dan di Mapolda Jabar.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (01/12/2018).
Dir Reskrimum Polda Jabar juga memaparkan di hadapan wartawan sejumlah foto-foto tindakan tersangka kepada korban serta kondisi korban pasca mengalami kekerasan dari para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Nama Habib Bahar bin Smith kini menjadi trending topic dan namanya kerap menghiasi kolom berita yang disajikan Google di pertengahan Desember 2018 ini, setelah resmi ditetapkan sebagai terangka kasus penganiayaan anak di sebuah pesantren.
Kini, sosok Habib Bahar bin Smith adalah yang paling membuat masyarakat penasaran saat ini, sehingga namanya banyak dicari pengguna internet melalui mesin pencarian Google, hal tersebut membuat namanya menjadi salah satu trending topic di Indonesia.
Jika menelusuri situs Google, pada kanal Google trends, pertengahan Desember 2018, nama Habib Bahar bin Smith saat ini sudah mencapai level pencarian tertinggi, yakni 100.
Seperti diketahui, angka mewakili minat penelusuran berdasarkan poin tertinggi pada diagram untuk wilayah dan waktu tertentu. Nilai 100 di google trends menunjukkan istilah berada di puncak popularitas.
Hasil penelusuran nama Habib Bahar Bin Smith di Google Trends (Google.com)
Nama Habib Bahar bin Smith menjadi trending topic di Google setelah menjadi tersangka penghinaan terhadap presiden Jokowi, dengan menyebut Jokowi ‘Banci’.
Terbaru, penceramah Habib Bahar bin Smith ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.
Adapun penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Habib Bahar bin Smith.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.
Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.
Habib Bahar bin Smith Pukul Wajah 2 Korban Hingga Lebam, Suruh Berduel, Lalu Menggunduli
- Advertisement -