More
    BerandaBERITAPegawai SPBU di Kota Serang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten, Diduga Pertamax Dioplos

    Pegawai SPBU di Kota Serang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten, Diduga Pertamax Dioplos

    SERANG, Sultantv.co – Dua pegawai SPBU 4-421-13, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, telah ditangkap jajaran Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

    Mereka berinisial NS (53) dan ASW (40), diduga mengoplos atau mencampur BBM olahan yang bukan dari Pertamina ke dalam tangki Pertamax.

    “Mereka melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) olahan dari pihak lain, atau bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. Pertamina Patra Niaga,” ujar Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, Rabu, 30 April 2025.

    Bronto menuturkan, kronologi kejadian pengoplosan BBM olahan ini berawal dari laporan masyarakat setelah mengisi Pertamax di SPBU setempat.

    Dampaknya, suara knalpot dari kendaraan milik warga tersebut menjadi tidak normal dan tersendat-sendat hingga tidak bisa dijalankan.

    “Berdasarkan hasil temuan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dari pihak SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang, dan melakukan pengambilan sampel terhadap BBM olahan yang sudah tersimpan di tangki pendam BBM Pertamax milik SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang untuk dilakukan pengujian secara laboratoris,” ungkapnya.

    “Hasil pemeriksaan bahwa pelaku NS dan ASW melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain atau bukan dari agen resmi Pertamina sebanyak 16.000 liter/16 KL. Mereka langsung mencampur/ menuangkan ke dalam tangki pendam BBM jenis pertamax milik SPBU 34-421-13 yang masih terdapat BBM Pertamax kurang lebih 8.000 Liter/KL,” sambungnya.

    Setelah para pelaku selesai melakukan pencampuran, hasil BBM Pertamax tersebut berwana biru pekat, tidak sesuai dengan warna BBM Pertamax.

    Sehingga, mereka melakukan pembelian kembali BBM jenis pertamax dari pihak Pertamina sebanyak 8.000 Liter/8 KL. Tujuannya, untuk menyamakan warna seperti warna BBM jenis pertamax dari Pertamina sehingga dapat dijual kembali.

    Kedua pelaku tersebut, dikatakan Bronto, memiliki peran masing-masing. ASW selaku pengawas SPBU, berperan sebagai pembeli BBM olahan dari pihak lain, sebanyak 16.000 liter/16 KL dengan harga Rp 10.200 per liter dari sdr DH asal Jakarta.

    Sedangkan, ND selaku Manager Operasional SPBU berperan sebagai orang yang mengetahui dan menyuruh melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain.

    “Hasil pengujian laboratorium sample BBM SPBU 34-421-13 Ciceri yang dilakukan di Laboratorium Integrated Termjnal Jakarta Fuel Terminal Plumlang, diperoleh hasil parameter test distillation Final Boiling Point (FBP) atau titik didih akhir mencapai 218.5, dibandingkan dengan spesifikasi Dirjen Migas yang titik didihnya maksimal 215,” tuturnya.

    Maka, hasil Lab tersebut melebihi batas maksimal dan tidak sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas No 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu BBM jenis bensin.

    Wadirreskrimsus mengungkapkan, modus yang mereka digunakan oleh para pelaku adalah mengoplos BBM olahan ke dalam tangki Pertamina. Sedangkan, motifnya untuk mendapatkan keuntungan.

    Adapun barang bukti yang disita Polda Banten antara lain 28.434 liter BBM yang ada di tangki timbun jenis Pertamax di SPBU Ciceri, 4 buah kaleng sampel BBM jenis Pertamax masing-masing berisi 1 liter per kaleng, 1 unit laptop beserta 1 unit mouse bluetooth, dan 4 unit handphone beserta sim card.

    Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.

    Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60.000.000.000. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular