JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Politik menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka, Gambir – Jakarta Pusat, Jumat siang, (20/10/2023).
Mereka menyebut putusan MK dengan Nomor 90/PUU-XII/2023 yang dibacakan pada 15 Oktober 2023 adalah cacat hukum dalam mekanisme pengmabilan keputusan oleh Mahkamah dalam pemeriksaan perkara a quo.
“Sedari awal, perkara usia minimal Capres/Cawapres merupakan kewenangan dari DPR (open legal policy). Mahkamah dalam hal ini tidak berwenang menguji perkara yang sifatnya kehendak politik pembuat undang-undang (political complaint),” jelas A Fahrur Rozi, Korlap Aksi.

Ia mempertanyakan, prosedur formil dan subtansi materil yang cacat tersebut, Mahkamah tetap mengabulkan perkara tersebut di mana usia minimal capres/cawapres dapat dikonversi dengan kepunyaan pengalaman menjadi kepala daerah (elected appointed).
“Hal ini jelas adalah penyelundupan hukum yang nyata dan aktual direncanakan sedari awal. Hal ini mengakibatkan putusan MK terkait usia Capres/Cawapres cacat hukum baik secara formil maupun materil,” tambahnya.
Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Anti Politik Dinasti (AMAPI), menyampaikan empat poin tuntutan penting. Yakni Pertama, mendesak pembentukan Mahkamah Kehormatan MK untuk memeriksa kejanggalan dalam pemeriksaan perkara oleh hakim. Kedua, mendesak Anwar Usman turun dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya yang ketiga, cacat hukum, KPU tidak boleh mengubah PKPU usia Capres/Cawapres tanpa konsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Keempat, Gibran dianggap tidak sah mencalonkan diri sebagai pasangan calon sebelum KPU merubah ketentuan pencalonan dalam PKPU. []