SERANG – Guna memberikan edukasi menyoal Pemilu yang berkualitas dan menjunjung tinggi keterbukaan-kesetaraan, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Provinsi Banten, menggelar seminar nasional bertajuk “Membangun Demokrasi melalui Pemilu yang Berintegritas”, di Aula Gedung KPU Provinsi Banten, Sabtu (17/9/2022).
Seminar nasional tersebut juga diharapkan mendongkrak partisipasi generasi muda, khususnya mahasiswa hukum untuk bersama-sama mengawal Pemilu yang terbuka sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan.
Salah seorang pembicara dalam seminar nasional, Anggota KPU Banten, Nurkhayat Santosa memaparkan, penyelanggaraan Pemilu 2024 terdapat potensi-potensi. Salah satunya adalah potensi berita hoax di media sosial yang masih terus berkembang.
“Maka saya mengajak mahasiswa dan generasi muda untuk bersama-sama bijak dalam bermedia sosial, terlebih menjelang Pilpres 2024 yang memicu dualisme dan dinamika,” papar Nurkhayat.
Nurkhayat juga menjelaskan, saat ini KPU sedang dalam tahap perbaikan. Jumlah partai yang saat ini telah terdaftar di KPU masih bisa berkurang dan bertambah. “Saat ini masih dalam proses perbaikan. Yang artinya jumlah perpol yang mendaftar masih bisa berubah,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Ali Faisal mengimbau partisipasi aktif dari generasi muda, terlebih mahasiswa hukum untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Selain itu, piranti pemerintah seperti kepolisian, kejaksaan, dan DPR di daerah sangat berperan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. “KPU dan Bawaslu tidak bisa berjalan sendirian. Maka piranti pemerintah sangat diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan pemilu,” paparnya.
Ketua DPC Permahi Banten, Rizki Aulia Rahman menjelaskan, seminar nasional diselenggarakan dalam rangka mengidentifikasi dan menguraikaj potensi apa saja yang kiranya bisa muncul dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Permahi juga mendorong agar generasi muda berperan dan terlibat secara aktif dalam proses Pemilu dan mengawal prosesnya hingga tuntas,” tandas Rizki.
Diketahui, hadir juga sebagai narasumber dalam seminar yakni, Wakil Ketua DPRD Banten, Muflikhah Ibrahim, Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten, Mochammad Novel, Advokat Raden Yayan Elang, dan Akademisi FH Uniba Safiullah. []




