More
    BerandaBERITAGalian C di Kecamatan Curug Dikeluhkan Warga, Khawatir Dampak Negatif Lingkungan

    Galian C di Kecamatan Curug Dikeluhkan Warga, Khawatir Dampak Negatif Lingkungan

    SERANG, Sultantv.co – Galian C di Lingkungan Bojot, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, dikeluhkan oleh warga setempat.

    Keberadaan galian tersebut dikhawatirkan dapat merusak lingkungan warga Lingkungan Bojot, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

    Keluh kesah tersebut terungkap dalam acara audiensi Forum Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Banten dengan Pemerintah Kota atau Pemkot Serang.

    Audiensi digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Serang, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Senin, 10 Februari 2025.

    Bidang Hukum Forum Pemuda Lingkungan Provinsi Banten, Roni mengatakan, audiensi yang dilakukannya untuk menyikapi perihal galian yang diduga merusak lingkungan masyarakat.

    Ia juga menanyakan perihal izin penjualan tanahnya kepada Pemkot Serang, karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemkot Serang bahwa awalnya izinnya untuk perumahan. Namun anehnya, Pemkot Serang sendiri tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan tanah tersebut.

    “Tapi fakta di lapangannya yang kami lihat bersama dari rekan-rekan atau masyarakat adanya dugaan penjualan tanah, dan di situ berlangsung sudah lama, makanya kita pertanyakan kepada Pemkot apakah ada pemasukan atau tidak,” ujar Roni didampingi Ketua Forum Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Banten Ma’mun.

    Ia juga menanyakan perihal pendapatan pajak atas penjualan tanah tersebut.

    “Apakah Kota Serang mendapatkan retribusi dari penjualan tanah tersebut, ternyata tidak ada,” ucap dia.

    Roni juga menyoroti soal dampak lingkungan dengan adanya dugaan galian di Lingkungan Bojot.

    “Memang banyak sekali dugaan yang berbenturan, baik aturan Perda atau Perwal. Tadi disampaikan dari perwakilan DLH bahwa sudah dilakukan investigasi,” ungkap Roni.

    Pihaknya, kata Roni, belum bisa memastikan galian di Lingkungan Bojot ilegal atau pun legal, namun warga setempat mengkhawatirkan bakal berdampak negatif terhadap lingkungannya.

    “Belum bisa memastikan galian itu ilegal atau resmi, yang pasti kita di sini hanya selaku masyarakat kita hanya menyampaikan keluh kesah. Masyarakat takut bukan dijadikan perumahan. Takut longsor atau takut jadi kubangan, sehingga akan berdampak panjang,” paparnya.

    Menanggapi keluh kesah warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengaku pihaknya sudah melakukan penelusuran ke lokasi galian.

    “Sebetulnya sudah kita lakukan turun ke lapangan. Sudah kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di Kota Serang itu nggak ada galian C,” kata Farach, kepada wartawan.

    Ia juga mendapat informasi bahwa beberapa masyarakat setempat justru mendukung keberadaan galian tersebut.

    “Saya dapat informasi ada beberapa masyarakat yang malah mendukung karena di situ terdapat penghasilan. Tapi dari DLH nggak ada secuil izin pun yang keluar. Jadi ilegal,” jelas dia.

    Setelah mengetahui bahwa galian tersebut ilegal, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada penegak Perda Kota Serang.

    “Kita kasih surat. Dan kewenangan menutup itu Pol PP Kota Serang bukan DLH,” tandasnya.(Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular