SERANG, Sultantv.co – Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Serang memastikan tidak ada bantuan berupa uang yang diberikan oleh Managemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melalui program CSR-nya.
Akan tetapi, dana tersebut akan dikucurkan oleh PIK 2 melalui program yang diajukan oleh pihak pemohon, dengan syarat harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Hal ini merespon adanya pro kontra masyarakat terhadap penyaluran program CSR dari PIK 2 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, melalui Forum CSR Kota Serang.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Forum CSR Kota Serang, Andi Suhud Trisnahadi saat melakukan audiensi bersama Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Jumat, 21 Maret 2025.
“Setelah saya lihat di MoU (Memorandum of Understanding) itu tidak ada bicara nominal, jadi harus dipastikan bahwa dalam MoU itu tidak ada nilai uang, itu hanya landasan kerja sama saja untuk terkait CSR PIK 2,” ujar Andi Suhud.
“Sebelum tanda tangan MoU, saya baca dan pelajari terlebih dahulu. Bahkan, saya pun menanyakan kepada PIK 2 apakah ada konsesi terkait pemberian CSR ini, dan mereka menyatakan tidak ada,” sambungnya.
Menurut Andi Suhud, apabila pihaknya menolak CSR dari PIK 2, maka hal itu tidak sejalan dengan tugas dan fungsi sebagai lembaga kemasyarakatan.
Kemudian, dalam penyaluran CSR juga harus dilakukan oleh perusahaan, bahkan dalam pemberiannya tidak melulu harus berupa investasi atau pun kerja sama lainnya.
“Kalau saya menolak berarti saya mencederai kepentingan masyarakat, berarti saya zalim kepada masyarakat. Karena memang di Kota Serang kan masih banyak juga yang membutuhkan soal akses-akses (CSR) seperti ini,” ucap dia.
Ia menjelaskan penyaluran CSR saat ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang menggelontorkan uang tunai kepada forum atau lembaga, akan tetapi melalui pengusulan program.
“Jadi Forum CSR yang sekarang ini tidak sama seperti sebelumnya. Kami hanya mengusulkan program, dan itu harus berdampak langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat, seperti bedah rumah atau lainnya,” terangnya.
“Tapi tidak sembarang orang juga mengajukan program. Misalnya ada satu ormas mau buat bikin gedung sekretariat dan ngajuin CSR, itu tidak bisa. Jadi programnya itu harus menyentuh masyarakat dan itu bisa dikawinkan oleh kita,” lanjut Andi Suhud.
Andi Suhud mengaku akan melaksanakan dan bekerja sesuai tugas perundang-undangan, sebagaimana pembentukan Forum CSR yang cantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2020.
“Tugas kami adalah melakukan dan melaksanakan sesuai dengan tugas kami sebagai Forum CSR. Nantinya, CSR itu harus berdampak langsung kepada masyarakat karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Terkait program usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang, dikatakan dia akan disesuaikan dengan program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Harus persetujuan forum (CSR), nanti kami yang akan mengatur itu, apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak,” ucapnya.
“Kami hanya sebagai jembatan antara pemberi dan penerima manfaat, kami kawinkan. CSR itu harus berdampak langsung kepada masyarakat, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Roy)