More

    Empat Pelaku Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

    TANGERANG – Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus personel Polsek Polresta Tangerang. Keempat pelaku tersebut berinisial AW (23), AA (23), RA (30), dan HA (27).

    Sedangkan satu pelaku lain yakni AS (24) masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Para pelaku beraksi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. TKP 1 yaitu di depan kontrakan Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya pada Kamis (08/06). TKP 2 di Parkiran Masjid Baiturrahman, Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung pada Jumat (09/06). Kemudian TKP 3 di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kamis (15/06).

    Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan dalam menjalankan aksinya para pelaku memainkan peran masing-masing. Pelaku AW dan RA berperan sebagai eksekutor dan otak perencanaan. Sementara pelaku AA bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian.

    “Tersangka AW dan tersangka RA bertugas sebagai eksekutor dan otak perencanaan. Tersangka AA bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian. Kemudian tersangka HA dan tersangka AS (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar,” kata Imam, Rabu (12/7).

    Lanjutnya, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan lima unit sepeda motor dan senjata tajam, serta kunci letter T dan L.

    “Dari tangan para tersangka kami mengamankan 5 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik, serta beberapa kunci letter T dan letter L,” tutur Imam.

    Imam melanjutkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah. Selain itu, para tersangka juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi.

    “Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera,” terang Imam.

    Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang.

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Imam. [Fik]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru