Ema Siti Huzaemah Ahmad resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas pada Senin (12/1/2026). Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana dan berlangsung di Aula Kejati Sumsel, bersamaan dengan pelantikan sejumlah kepala kejaksaan negeri lainnya.
Ema menggantikan Vivi Eka Fatma yang mendapat promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pergantian ini merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi di tubuh Korps Adhyaksa.
Sebelum dipercaya menjabat sebagai Kajari Musi Rawas, Ema bertugas sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Banten serta pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pembinaan. Ia dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang manajerial dan pembinaan internal kejaksaan.

Sehari setelah dilantik, Selasa (13/1/2026), Ema langsung memimpin apel pengecekan personel di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan, kedisiplinan, dan soliditas seluruh jajaran dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Ema menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab sebagai fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Pada hari yang sama, jajaran Kejari Musi Rawas juga mengikuti secara virtual Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi nasional guna memperkuat tata kelola kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Selain penguatan internal, Ema juga melakukan silaturahmi dengan Kapolres Musi Rawas sebagai upaya mempererat sinergi antar aparat penegak hukum. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Musi Rawas.
Melalui rangkaian agenda sejak hari pertama menjabat, Ema menunjukkan komitmennya untuk membangun soliditas internal serta memperkuat kerja sama lintas institusi demi mendukung penegakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[]




