Tangerang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menggeledah kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum pegawai Bea Cukai.
Penggeledahan kantor bea cukai dibenarkan oleh Kepala Seksie Pidana Khusus Kota Tangerang, Sobrani Binzar.
“Iya, ini lagi bersama Kejati Banten,” ujarnya pada Kamis, (28/1/2022).
Namun, sampai saat ini dirinya belum menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan tersebut.
“Maaf belum saya jawab ya. Setelah kami lakukan pengecekan,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh ASN di Bea Cukai. Dan ini telah terjadi selama setahun mulai April 2020-April 2021.
Kasie Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penggeledahan dan belum memberikan keterangan lebih jelas.
“Pemeriksaan masih terus berlangsung ya. Informasi terkait hasilnya nanti akan kami kirim keterangan resminya,” ucapnya.
Pihak Kejati Banten telah menyita beberapa dokumen barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Penyitaan tersebut dilakukan setelah mendapat penetapan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. (RT)





