More

    Disetujui DPR, KRI Teluk Sampit 515 Dijual

    JAKARTA – DPR RI sepakat untuk melakukan penjualan barang milik Negara, yakni eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Teluk Sampit-515. Persetujuan itu diambil saat rapat paripurna DPR RI.

    Rapat Paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk Freidrich Paulus.

    Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono mengatakan pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan terkait usulan penjualan kapal tersebut dalam rapat kerja Komisi I DPR beberapa hari lalu. Hasil semua fraksi menyetujui penjualan eks KRI Teluk Sampit-515.

    “Komisi I telah mendapatkan penugasan tanggal 3 Februari 2022 untuk membahas persetujan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada kemenhan,” ujarnya.

    “Menindaklanjuti penugasan itu, Komisi I pada 24 Naret telah melaksanakan rapat kerja dengan Wamenhan dan Wamenkeu serta KSAL dalam rangka membahas persetujuan barang milik negara Eks KRI Teluk Sampit,” lanjut Bambang.

    Komisi I DPR pun menyetujui penjualan eks KRI iti. Dia meminta pimpinan DPR dapat menyetujuinya.

    “Komisi I DPR telah mendengarkan penjelasan Wamenhan dan Wamenkeu terkait penjualan eks KRI tersebut, setelah mendengarkan penjelasan dan melakulan pendalaman dalam sesi tanya jawab serta mendengarkan pandangan fraksi Komisi I memutuskan menyetujui usulan penjualan barang milik negara Eks KRI Teluk Sampit pada kemenhan,” ujar Bambang.

    Usai pembacaan laporan oleh Komisi I DPR, Puan lalu meminta persetujuan anggota dewan. Forum DPR pun menyetujui penjualan tersebut.

    “Sidang dewan yang kami hormati sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah terhadap laporan Komisi I DPR atas penjualan barang milik negara berupa Eks KRI Teluk Sampit 515 pada kemenhan dapat disetujui?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab anggota dewan.

    Persetujuan penjualan itu diambil saat rapat kerja Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menhan yang diwakili Wamenhan Muhammad Herindra, Menkeu yang diwakilkan Wamenkeu Suahasil Nazara, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

    Sebelum pengambilan keputusan, Wamenhan Muhammad Herindra menjelaskan kondisi kapal eks KRI Teluk Sampit-515 yang mengalami rusak berat.

    KRI tersebut dijual lantaran secara teknis sudah tak layak pakai dan tak menjadi alat utama sistem persenjataan (alutsista) kapal perang RI.

    “Kondisi material kapal rusak berat serta sistem permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi-komunikasi, dan instrumen anjungan kapal tidak bisa digunakan lagi,” kata Muhammad Herindra dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3). []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru