BerandaBERITADiperiksa Polisi, Mahasiswa KKN yang Joget di Atas Ambulance Minta Maaf

Diperiksa Polisi, Mahasiswa KKN yang Joget di Atas Ambulance Minta Maaf

Sebuah video yang memperlihatkan beberapa orang mahasiswa di Palangkaraya melakukan aksi tidak terpuji dengan berjoget di atas ambulans milik Desa Humbang Raya.

Aksi yang terekam dalam video yang ramai di media sosial itu dilakukan oleh mahasiswa dan mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya, yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN), di wilayah Desa Humbang Raya, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Terkait video yang dinilai kurang etis itu, pihak Polres Kapuas memanggil berikut memeriksa sejumlah mahasiswa yang ada dalam video tersebut. Wakil Rektor III IAIN Palangka Raya turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Kami ingin memberikan rilis beredarnya video viral sekelompok anak muda melakukan joget-joget di atas mobil ambulans,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dalam pers rilis pada Rabu, (25/8).

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya bisa mengetahui identitas anak muda tersebut. “Mereka adalah mahasiswa-mahasiswi dari Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya berjumlah 6 orang dan 1 orang warga Desa Lahei Kecamatan Mantangai,” ucapnya.

Perwakilan mahasiswa yang diperiksa mengaku menyesal dan meminta maaf. Mereka menyadari apa yang dilakukan sangat melanggar norma-norma yang berlaku. Tidak sesuai apa yang dilakukan seharusnya, terutama sebagai mahasiswa.

“Sekali lagi kami memohon maaf sebesar-sebesarnya seluruh pihak atas kejadian ini. Terutama kepada pihak desa, satgas untuk penyalahgunaan fasilitas yang telah kami lakukan. Kami menyesali perbuatan kami. Kami berjanji tidak akan melakukan aksi tersebut lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Rektor III IAIN Palangka Raya, Sadiani, mengaku sangat terkejut dengan insiden ini. Oleh karena itu, dia hadir untuk mempertanggungjawabkan dan langsung melihat tentang investigasi di Polres Kapuas.

“Kami minta maaf kepada pak kapolres, pak camat, pak kades dan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, selesai ini juga akan kami investigasi di kampus dan sidang kode etik,” ucap Sadiani.


Terkait pelanggaran ini, Sadiani menjelaskan, pihak kampus memiliki kode etik mahasiswa, apakah itu termasuk pelanggaran berat, sedang, atau ringan, mengingat ini termasuk dengan pencemaran nama baik kampus.

“Jangan khawatir ini tidak akan jadi pembiaran bagi kami. Mereka akan dapat sanksi akademik sesuai kode etik yang berlaku di IAIN Palangka Raya,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular