More

    Vonis Penjara Seumur Hidup, Kejagung Eksekusi Benny Tjokro dan Heru Hidayat

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Benny Tjokro dan Heru Hidayat segera dijebloskan ke Rumah Tahanan (rutan) Negara Cipinang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari keduanya maupun Penuntut Umum.

    “Dengan telah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung, maka dalam perkara keenam terdakwa tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan pada hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8).

    Selain hukuman penjara seumur hidup, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yakni Rp16,807 triliun. Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp6,078 triliun dan Rp10,728 trilun.

    Terdakwa lainnya, Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim dieksekusi ke Rutan Negara Salemba. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

    Untuk terdakwa Syahmirwan, MA menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dia telah telah dieksekusi di Rutan Negara Cipinang.

    Sedangkan terdakwa JOKO HARTONO TIRTO, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dan sudah dieksekusi di Rutan Negara Cipinang juga.

    “Apabila upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin nanti diajukan oleh para terpidana ataupun penasehat hukumnya, tidak akan menangguhkan eksekusi yang dilaksanakan jaksa eksekutor,” tegas Leonard, sebagaimana Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

    Pada kesempatan itu juga, Leonard menyatakan hal ini menjadi sejarah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Menjadi bukti pula bahwa Kejaksaan RI sangat serius dan telah melaksanakan segala tahapannya secara profesional.

    “Kami mohon selalu dukungan masyarakat Indonesia untuk mengawal langkah kami ke depan dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru