SERANG, Sultantv.co – Polda Banten menggerebek dugaan praktik judi sabung ayam di Lingkungan Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut warga sekitar, lokasi tersebut kerap digunakan untuk aktivitas ilegal. Langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai aktivitas sabung ayam di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Hutapea mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun kerumunan warga.
“Meski tidak ditemukan kegiatan saat penggerebekan, kami tetap mengambil langkah antisipatif dengan memasang garis polisi di area yang diduga sering digunakan untuk aktivitas tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut dia, tindakan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Banten.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Selain itu, warga diminta proaktif melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” kata Maruli. (Red/ RG)




