BerandaBERITAPenjabat Gubernur Banten Al Muktabar Tanggapi Dugaan Pungli di Samsat Kota Serang

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Tanggapi Dugaan Pungli di Samsat Kota Serang

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menanggapi serius dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di Samsat Kota Serang. Ia menegaskan bahwa jabatan di Banten tidak berbayar dan aparatur negara harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya ingatkan kepada seluruh aparatur negara di Provinsi Banten untuk benar-benar melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Al Muktabar kepada wartawan di Pendopo gubernur Banten, Senin (25/3).

Al Muktabar menekankan bahwa integritas dari semua aparatur sipil negara (ASN) sangat diperlukan. Bila ada aparatur yang terbukti melakukan penyimpangan, maka akan dilakukan pemeriksaan secara kepegawaian.

“Di dalam kepegawaian itu ada reward and punishment. Maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan hukuman disiplin apabila itu melanggar peraturan perundangan,” tegasnya.

Al Muktabar juga menegaskan bahwa jabatan di Banten tidak pernah berbayar. Hal ini perlu dicatat agar tidak ada peluang bagi oknum-oknum yang ingin memanfaatkan situasi.

“Saya pastikan bahwa jabatan di Banten dan secara berulang-ulang sudah saya sampaikan sama sekali tidak berbayar. Berprestasilah dengan baik, itu akan kita perhitungkan. Itulah sumber karir dari aparatur negara,” ujarnya.

Menanggapi dugaan pungli di Samsat Kota Serang, Al Muktabar mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara detail.

“Mekanisme kita terstruktur sesuai dengan peraturan perundangan. Saya sudah turunkan Inspektorat untuk memeriksa pimpinan itu siapa dan dimana apa saja yang dimaksud,” jelasnya.

Al Muktabar menambahkan, sanksi tegas akan diberikan kepada aparatur yang terbukti melakukan pungli. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif, turun pangkat, dilepaskan jabatannya, bahkan diberhentikan dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri.

“Sanksi itu macam-macam. Kalau di kepegawaian itu ada sanksi administratif, ada sanksi turun pangkat, dilepaskan jabatannya, bahkan dapat diberhentikan baik dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, baik dengan secara menyeluruh,” terangnya.

Sebelumnya, beredar berita bahwa Kepala Samsat Kota Serang Elis Pancaningsih melakukan pungli terhadap kegiatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar Rp1,5 juta per ASN.

Elis juga diduga melakukan pungli terhadap stafnya setiap hendak meminta tanda tangan. Pungutan tersebut dikenal dengan istilah “Uang Hanupis” atau hatur nuhun pisan.

Elis juga diduga melakukan pungli terhadap perusahaan ekspedisi yang sudah melakukan kerja sama dengan Samsat Kota Serang. Koordinator dari perusahaan terpaksa memberikan uang pribadi sebesar Rp25 juta. Berdasarkan kesepakatan, fee sebesar Rp50 juta akan diberikan setelah 10 bulan kerjasama. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular