SERANG, Sultantv.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb. M. Suherman memberikan penjelasan terikat data pokok pendidikan (Dapodik) yang lambat diperbaruhi.
Salah satu yang menjadi faktor kendala adalah, tidak adanya tanda tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dalam mengajukan Dapodik.
“Karena selama ini tidak diikuti oleh sekolah untuk ditanda tangani kepala PU yang sekolah rusak itu. Sekolah tidak bisa tanda tangan sendiri karena harus kepala PU yang menghitung sekolah rusak sedang, rusak ringan, dan rusak berat,” ujar Suherman, saat ditemui Sultantv.co di SMP Negeri 10 Kota Serang, Cipocok Jaya, Senin, 10 Maret 2025.
Ia mengatakan operator sekolah tidak melengkapi persyaratan tersebut, saat hendak mengajukan Dapodik ke Dindikbud. Misalnya, pengajuan bantuan perbaikan sarana prasarana sekolah.
“Contohnya, kalau sarana prasana yang ditanda tangani oleh kepala PU, ini tidak ditanda tangani. Langsung kirim aja ke kita dan engga bisa diupload ke sananya, engga diakui sama Bappenas-nya,” ungkapnya.
Suherman menegaskan, bahwa yang bisa memberikan pernyataan perihal sarana prasana sekolah rusak ringan hingga rusak berat adalah Dinas PUPR.
Sebab, menurut dia, Dinas PUPR dinilai lebih paham secara teknis mengenai kondisi terkini sekolah yang mengalami kerusakan.
“Makanya saya membetulkan dapodik yang selama ini bermasalah itu sekarang sudah beres. Karena setiap sekolah yang rusak itu harus diketahui tanda tangan kepala PU. Itu yang sulitnya,” tegas dia.
Ia mengklaim persoalan Dapodik dinilai sudah selesai, bahkan data Dapodik sudah dikirim ke Bappenas beberapa waktu lalu.
“Saya sudah telepon kepala PU, atas perintah pak Wali Kota, dan beliau mau tanda tangan di dapodiknya. Datanya sudah diupload ke pusat (Bappenas),” kata Suherman.
Sekedar informasi, data sekolah rusak berat di Kota Serang yang telah diajukan ke pemerintah pusat ada sekitar 9 sekolah SMPN, dan kurang lebih 50 sekolah SDN. (Roy)