SERANG, Sultantv.co – Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bisa terancam ditahan oleh pemerintah pusat.
Dana Alokasi Umum bisa terancam ditahan jika selama 15 hari Pemkot Serang gagal menuntaskan reposisi Perda pajak daerah dan retribusi daerah.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menyikapi Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang usulkan direposisi.
Ia mengatakan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus direposisi, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementera, pemerintah pusat memberikan waktu selama 15 hari untuk diperbaiki Perda tersebut.
“Kalau memang itu tidak selesai maka konsekuensinya DAU ditahan sekian persen,” ujar Muji, ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 Juni 2025.
Tidak hanya direposisi, politisi Golkar ini menyebut kemungkinan akan ada perubahan tarif dalam Perda pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kemungkinan. Kemungkinan ada beberapa perubahan tarif dan beberapa yang memang belum diatur di Perda itu akan dimasukan,” ucap dia.
Muji menegaskan, perubahan tarif pajak dan retribusi pun harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Iya. Kalau memang ada aturan yang lebih tinggi mengatur sekian persen bahwa itu harus. Tapi kalau seandainya tidak ada, maka ini kita akan bahas bersama dengan pemerintah Kota Serang dengan alasan masalah situasi kondisi ekonomi,” tegasnya.
Kata Muji, Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini sudah ada peraturan yang mengaturnya, sehingga dalam reposisi Perda tinggal dimasukkan pasal perubahan di retribusinya.
“Kemudian itu harus disahkan di paripurna. Itu aja,” jelasnya.
Adapun tahapan selanjutnya, Perda pajak daerah dan retribusi daerah ini akan mendapat tanggapan pandangan dari masing-masing fraksi-fraksi DPRD Kota Serang. (Roy)




