Keberhasilan penerapan layanan publik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Provinsi Banten dinilai berhasil dan memuaskan. Buktinya, implementasi PTSP di Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten mendapat nilai kepatuhan tinggi dengan status warna hijau dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Berdasarkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan terhadap produk layanan administrasi di pemerintahan Provinsi Banten, dari 50 produk layanan administrasi diperoleh nilai rata-rata 80,74 dengan Predikat Kepatuhan Tinggi. Capaian tersebut berdasarkan hasil survey Ombudsman Republik Indonesia terhadap tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan sesuai dengan Undang – Undang No. 25 Tahun 2009.
Kepala Dinas DPMPTSP Banten Wahyu Wardhana
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Wahyu Wardhana mengapresiasi semua kinerja pejabat DPMPTSP yang telah bekerja sesuai dengan regulasi keterbukaan publik dan jauh dari mal administrasi dan pungli. Predikat tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan standar layanan publik di DPMPTSP Banten.
“Ini harus menjadi komitmen bersama, baik dinilai maupun tidak dinilai, kita harus memberikan pelayanan yang terbaik. Sebab sudah menjadai kebutuhan masyarakat dan pemerintah wajib memberikan sesuai standar regulasi yang ada,” ujar Wahyu.
Seperti dikatehaui, survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tersebut merupakan acuan utama bagi instansi penyedia layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penilaian kepatuhan ini bertujuan mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakta standar pelayanan.
Penilaian menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan Bab V UU Pelayanan Publik. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system (zona merah, zona kuning dan zona hijau). Dalam survei ini, Ombudsman memposisikan sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. []
DPMPTSP Provinsi Banten Raih Predikat Tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
- Advertisement -