Pemerintah Indonesia melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara yang terkonfirmasi varian Omicron.
Sejauh ini, 13 negara telah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian Omicron di negara mereka. Selain di Afrika, ditemukan pula varian omicron di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong.
“Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” tegas Luhut dalam konferensi pers secara virtual, pada Minggu (28/11/2021).
Sebanyak empat poin utama kebijakan pemerintah diumumkan. Hal itu dilakukan untuk menyegah penyebaran varian Omicron di Indonesia, salah satunya pelarangan masuk WNA dari negara-negara di Afrika.
Negara-negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Pelarangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.
“Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1×24 jam,” tutur Luhut.
Kedua, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke tanah air dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang terkonfirmasi varian Omicron akan dikarantina selama 14 hari.
Ketiga, peningkatan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri selain sebelas negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Keempat, kebijakan karantina ini diberlakukan mulai Senin (29/11/2021) pukul 00.00 WIB.
“Akan kita lihat bersama perkembangan varian ini dalam 2 minggu ke depan, sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun kerja sama internasional sangat diperlukan,” ungkapnya.