SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengklarifikasi dua aset yang sebelumnya bakal diterima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di tahun 2025 ini.
Dua aset tersebut yaitu kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, serta kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Serang.
Namun, kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran berdampak pada keberlangsungan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang. Kantor DP3AKB Kabupaten Serang yang semula akan diserahkan tahun ini pun dipastikan batal.
Sehingga, tahun ini hanya ada satu aset bangunan yang akan diserahkan Pemkab Serang kepada Pemkot Serang, yaitu kantor Disdukcapil.
Informasi ini disampaikan oleh Asda I Bidang Hukum Kota Serang, Subagyo, saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa, 17 Juni 2025.
“Rencananya nanti di akhir tahun ini akan diserahkan kantor Disdukcapil,” ungkap Subagyo.
Ia menjelaskan, penyerahan dua aset milik Pemkab Serang seharusnya dilakukan di tahun 2025 ini. Berdasarkan hasil kesepakatan terakhir pada tahun 2024 kemarin, yang juga difasilitasi oleh Pemprov Banten.
Namun, adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada proses pembangunan Puspemkab Serang tertunda, tepatnya yang berlokasi di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.
“Sehingga pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang terhadap dua dinas (Disdukcapil dan DP3AKB) belum selesai akhirnya tertunda,” tuturnya.
“Kalau kantor DP3AKB karena belum selesai juga pembangunannya, kemungkinan (diserahkan) di tahun 2026, sama kantor Dinas Sosial yang di depan komplek RSS Pemda Cipocok. Mungkin yang lainnya akan bertahap sepanjang masih digunakan oleh kabupaten,” lanjut Subagyo.
Pihaknya pun akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengambil alih sejumlah aset yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Pemkab Serang, agar polemik ini bisa segera terselesaikan tanpa berlarut-larut.
Dikatakan Subagyo, sebagaimana keinginan wali kota bahwa seluruh aset bekas Kabupaten Serang yang ada di jantung Ibukota Provinsi Banten berharap bisa diserahkan.
Selain itu, jika berbicara tentang kepentingan publik, fungsi dari sarana dan prasarana aset ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama warga Kota Serang.
“Jangan sampai ada aset di Kota Serang tetapi melayani warga kabupaten. Kan selama ini juga beberapa kali kegiatan yang dilakukan oleh kabupaten seperti pemberangkatan jamaah haji, yang terkena dampaknya itu warga Kota Serang seperti kemacetan dan sampah,” jelas Subagyo.
“Terus kalau ada yang demo, baik di pendopo atau KPU yang terkena dampaknya juga warga Kota Serang. Sehingga kita pengen keberadaan aset-aset itu dimanfaatkan untuk warga masyarakat Kota Serang,” tandasnya. (Roy)




