SERANG, Sultantv.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk segera menetapkan pasangan calon Kepala Daerah terpilih, hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Instruksi ini disampaikan setelah terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elekronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK), pada 7 Mei 2025 kemarin.
Kemudian, diperkuat melalui surat KPU RI bernomor 839/PL.02.7-SD/06/2025, perihal penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak tahun 2024 pasca PSU tindak lanjut putusan MK.
Surat tersebut berstempel dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam ini surat, disampaikan kepada daerah pemilihan yang menjadi wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang tercatat dalam e-BRPK, agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih, paling lambat tiga hari setelah surat ini diterbitkan.
Adapun 9 daerah yang diminta untuk segera melakukan penetapan paslon terpilih, antara lain KPU Kabupaten Pasaman, KPU Kabupaten Empat Lawang, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, KPU Kabupaten Serang, KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kota Banjarbaru, KPU Kabupaten Kutai Kertanegara, KPU Kabupaten Gorontalo Utara, dan KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Pada poin 4 disebutkan, pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih angka 3 huruf a, harus berpedoman pada PKPU nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Afifudin menambahkan, agar KPU Provinsi untuk melakukan suvervisi terhadap masing-masing KPU Kabupaten/ Kota, dalam melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih dan proses persidangan lebih lanjut.
Menanggapi surat tersebut, Anggota KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, membenarkan perihal terbitnya BRPK dari MK.
Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya segera melangsungkan rapat untuk menentukan tanggal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih, hasil PSU Pilkada.
“Semua hal untuk penetapan sudah siap, hanya tinggal mengisi tanggalnya saja yang akan kami rapatkan jam 4 sore ini,” ujar Asmawi, ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 8 Mei 2025. (Roy)